Ciamis – Satgas TMMD 118 Kodim 0613/Ciamis melaksanakan kegiatan Non Fisik pelayanan sidang terpadu Itsbat Nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau belum disahkan secara administratif negara. Acara tersebut digelar di Masjid Jami Al-Fath Dusun Karangsari Desa Kadupandak Kec Tambaksari Kab Ciamis Jawa Barat, Rabu (18/10/2023).

Kegiatan tersebut, Satgas TMMD 118 bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ciamis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, dan Kantor Kementerian Agama Cabang Kabupaten Ciamis.

Acara ini turut hadiri oleh Ketua Tim Wasev Kolonel Inf Yusup Sampetoding,Tim Wasev Mayor Arh M. Yunus Manulang, M.Sos., Kasi Ter Korem 062/TN Mayor Inf. Ahmad Arif, Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf. Wahyu Alfiyan Arisandi, S.IP., M.I.Pol. Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., Kaban Kesbangpol Kab. Ciamis diwakili Sekban Drs. Endang Sukirman, M.M., Kadis PMD Kab. Ciamis Ape Ruswandana, S.P., Kadis Dukcapil Kab. Ciamis Yayan M. Supyan, AP., S.IP., M.M., Kadis PUPRP Kab. Ciamis Dr. Andang Firman, Para Staf Kodim 0613/Ciamis, Ketua Pengadilan Agama Dr. H. Arif Mukhsinin SH.MH, Camat Tambaksari  Osep Hernandi, S.Sos., M.Kes, Kades Kadupandak  Jana Sujana, Para peserta sidang Isbath. Tidak hanya hadir, mereka juga turut serta menyerahkan secara simbolis buku nikah, KK, dan KTP pasangan yang telah sah secara administrasi negara.

Dansatgas TMMD 118 Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., mengatakan, pelaksanaan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah ini diikuti oleh 59 orang pasangan pengantin. Dimana ini bertujuan untuk mengesahkan secara administrasi negara.

“Ini inisiasi kita, Kodim bersama Pengadilan Agama membantu masyarakat. Karena banyak mereka yang sudah menikah secara agama tetapi belum secara administrasi negara. Kita bantu mereka dalam pengadaan buku nikah, KTP dan KK nya,” tutur Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.

Menurut Dandim, ketika pengurusan secara perorangan paling tidak mereka harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp.4 juta. “Berkat kerjasama kita, Satgas TMMD 118 Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil Kabupaten Ciamis, alhamdulillah ini free untuk mereka dan membantu,” tutur Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin mengatakan, para pasangan yang akan mengikuti sidang itsbat sebelumnya harus diverifikasi dulu.

Permasalahan yang membuat pasangan tidak melakukan pengesahan secara administrasi negara ada beragam faktor. Mulai dari usia masih dini oleh KUA ditolak. Tidak mau tau karena ketidaktahuannya mereka tidak melaksanakan nikah resmi, memang sengaja supaya ngirit biaya.

“Peserta sidang itsbat nikah yang hadir rata-rata usia pernikahan 5-6 tahun paling lama. Mereka melaksanakannya untuk menyelamatkan anak karena tidak tercover baik akta maupun kartu keluarga,” katanya.

Kolonel Inf  Yusup Sampetoding mengapresiasi Dansatgas TMMD 118 Kodim 0613/Ciamis beserta jajaran pemerintahan Ciamis yang telah luar biasa membantu masyarakat khususnya mereka yang ingin mengesahkan pernikahannya secara administrasi negara. “Dansatgas  luar biasa membantu masyarakat,” ucap Yusuf. 

 

(Pendim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *