Cilacap – Untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan dan Bullying (Perundungan) di lingkungan Pendidikan, Forkopimcam Kawunganten bersama Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan siswa-siswi SMP Negeri 2 Kawunganten melaksanakan kegiatan deklarasi anti kekerasan dan bullying di sekolah, Senin (9/10/2023).

Deklarasi ditandai dengan penandatanganan anti kekerasan dan perundungan oleh Siswa-siswi SMP Negeri 2 Kawunganten dilanjutkan dengan penyampaian himbauan, ajakan dan pemberian edukasi oleh Forkopimcam Kawunganten kepada para siswa.

Danramil 09/Kawunganten Kapten Chb Sutarman, SH dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka menyikapi perkembangan kasus yang terjadi di salah satu Sekolah di wilayah Kabupaten Cilacap agar nantinya tidak terjadi di sekolahan lain khususnya di wilayah Kecamatan Kawunganten.

“Deklarasi merupakan tindakan cegah dini agar kasus serupa tidak terjadi di lingkungan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Kawunganten,” harapnya.

Disamping itu, dengan adanya deklarasi diharapkan para siswa lebih memahami dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita hoax yang pada akhirnya merugi diri sendiri,” lanjutnya.

“Mari kita jaga kondusifitas di sekolah dengan menaati peraturan, menghormati guru, menghargai sesama dan tetap fokus menuntut ilmu untuk meraih cita-cita,” tegas Danramil.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kawunganten Muji Utomo AP. MM., Danramil 09/Kawunganten Kapten Chb Sutarman, SH., Kapolsek Kawunganten AKP Setyo Nugroho SH. MM, Kepala SMP Negeri 2 Kawunganten Suripti beserta, Guru, Karyawan dan Siswa.

 

(R09)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *